Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial penyelenggaraan penyiaran satelit kabel terestrial
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 41/2012 |
Tanggal unggah | Selasa, 12 April 2022 |
Diunduh sebanyak | 6605 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012, Tanggal 17 Oktober 2012, tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial. -- Jakarta, 2012.
BN (1020) : 0 hlm. PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
PERMENKOMINFO Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 39 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas