Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran tata-cara sanksi penyelenggaraan penyiaran
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 40/2012 |
Tanggal unggah | Selasa, 12 April 2022 |
Diunduh sebanyak | 1721 kali |
Status | Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021 |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012, Tanggal 17 Oktober 2012, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan
Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran. -- Jakarta, 2012.
BN (1017) : 0 hlm. SANKSI ADMINISTRATIF PENYELENGGARAAN PENYIARAN –TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
PERMENKOMINFO Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
PERMENKOMINFO Nomor 39 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas