Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK persyaratan tata-cara
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 22/2017 |
Tanggal unggah | Senin, 18 Desember 2017 |
Diunduh sebanyak | 984 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017, Tanggal 8 November 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) Dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.—Jakarta, 2017.
BN (1571): 11 hlm. TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM dan BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 DAN 50%
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
PERMENKOMINFO Nomor 39 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas