Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas telekomunikasi seluler penyelenggaraan tanpa-kabel
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 6/2015 |
Tanggal unggah | Selasa, 25 April 2017 |
Diunduh sebanyak | 1480 kali |
Status | Dicabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015, tanggal 6 Februari 2015, tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. -- Jakarta 2015
BN (210) : 5 hlm. PERUBAHAN PENYEDIAAN KONTEN - PENYELENGGARAAN JASA
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi