Kategori Produk Hukum
Daftar Inventarisasi Peraturan
Pencarian
E-Library
Perkara Hukum
Tautan
Sitemap
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial penyiaran televisi multipleksing
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 32/2013 |
Tanggal unggah | Senin, 21 September 2015 |
Diunduh sebanyak | 1357 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013, Tanggal 31 Desember 2013, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial. -- Jakarta, 2013.
BN (1578) 1 hlm. PENYIARAN TELEVISI – DIGITAL – MULTIPLEKSING – SISTEM TERESTRIAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
Produk Hukum Terkait

PERMENKOMINFO Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 2 Februari 2012
Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2012 tanggal 1 Juni 2012
tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
PERMENKOMINFO Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing