Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012
tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi pita frekuensi radio nirkabel netral teknologi
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 29/2012 |
Tanggal unggah | Kamis, 03 Desember 2020 |
Diunduh sebanyak | 1100 kali |
Status | Dicabut: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012, Tanggal 17 Oktober 2012, tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. -- Jakarta, 2012.
BN (1013) : 0 hlm. FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ - PROSEDUR KOORDINASI - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 28 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013
Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial