ABSTRAK : |
- | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing yang mengatur bahwa pelaksanaan proses seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) diatur dalam dokumen tersendiri. |
- | Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 111 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008; PERMENKOMINFO No. 17/P/M. KOMINFO/7/2009; PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11//2011; PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/11//2011; PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2//2012; dan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2012. |
|
- | Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan lampiran PERMENKOMINFO Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- | Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan tanggal 21 Februari 2013. Lamp. : 63 hlm. |