Daftar Putusan Judicial Review
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
I/PUU-XII/2015
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
Muhammad Ibrahim (Pemohon)
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Penetapan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pokok Permohonan:
Permohonan Pemohon terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) terkait UU ITE bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bertentangan dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 |
Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 5 Februari 2015 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
62 PUU-XIV 2016
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 61 (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pokok Permohonan:
|
Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi. |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
005/PUU-I/2003
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Pemohon I: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pemohon II: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Pemohon III: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Pemohon IV: Assosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVI) Pemohon V: Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI) Pemohon VI: Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE)
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal-pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (4) jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (4) dan ayat (8) jo. Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 60 ayat (3) jo. Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945.
Pokok Permohonan:
|
Telah diputus dengan amar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2004 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi. |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
2/PUU-VII/2009
Putusan Uji Materil atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
yang selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pemohon
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK. Adapun pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasa 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1),Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Pokok Permohonan:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
|
Telah diputus dengan amar Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Senin tanggal 4 Mei tahun 2009 dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 bulan Mei tahun 2009 oleh kami sembilan Hakim Konstitusi. |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
78/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XVII/2019 Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Pemohon:
PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia)
Termohon:
DPR dan Pemerintah
Obyek Permohonan:
Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta
Pokok Permohonan:
|
Menang Inkracht |
Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan:
Keberadaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta sama sekali tidak menutup hak seseorang untuk menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Norma a quo justru mengatur bagaimana hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hukum, di mana informasi tertentu yang merupakan milik publik atau milik swasta tetap dapat disampaikan oleh pihak lain sepanjang mendapatkan izin pihak pemegang hak dimaksud. |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
No: 51/PUU-XVI/2018
Permohonan Uji Materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon:
Ferdinand Halomoan Lumban Tobing
Termohon:
DPR RI dan Pemerintah yang dalam hal ini Kuasa Presiden RI ditujukan kepada Menteri Kominfo dan Menteri Hukum dan HAM
Obyek Permohonan:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 yat (2) UU Pers
Pokok Permohonan:
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Ferdinand Halomoan Lumban Tobing atas Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 yat (2) UU Pers dimana Pemohon sebagai pemiilik badan usaha penerbitan yang berbentuk CV dan tidak berbadan hukum merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas keberadaan pasal a quo terkait yang membatasi persyaratan perusahaan pers yang harus berbadan hukum Indonesia. |
Sudah Putus, Kominfo Menang |
Permohonan uji materiil dimaksud telah diputus dengan amar “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”; yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams (Anggota). |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
6 _PUU-VII-2009
Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon:
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.
Pokok Permohonan:
Dalam konteks kewajiban negara dan pemerintah menjalankan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya dalam UUD 1945, maka anak-anak diakui secara konstitusional mempunyai hak atas hidup, kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengakuan, penghormatan dan jaminan serta perlindungan hak-hak anak dimaksud merupakan realisasi dari kewajiban negara dan sekaligus pemenuhan hak-hak kewarganegaraan sebagai suatu ‘penganugerahan hakhak social kepada rakyatnya. Bahwa hak-hak konstitusional dalam Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), maupun Pasal 28F UUD 1945 tidak lain merupakan hukum dasar yang diposisikan sebagai suatu keputusan politik tertinggi (sebagaimana terminologi Carl Schmit) untuk menjamin, menghormati, dan melindungi hak-hak konstitusional anak. Dengan demikian, paska amandemen konstitusi yang diantaranya menghasilkan keputusan politik tertinggi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, maka hak-hak konstitusional anak menjadi hukum dasar yang absah guna peningkatan standar pemenuhan hak anak (to fulfill the rights of the child) dan perlindungan hak-hak anak (to protect the right of the child), termasuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak dari bahaya rokok dan atau merokok yang terbukti secara factual, dan secara ilmiah, yang bahkan sudah merupakan pengetahuan umum (public knowledge; notoire feiten) bahwa merokok sudah mengancam hidup dan kehidupan, tumbuh dan berkembang. |
Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 September 2009 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, M. Akil Mochtar, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, dan Muhammad Alim masingmasing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Wiryanto sebagai Panitera Pengganti, |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
74_PUU-XIV_2016
Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemohon:
Muhammad Habibi, S.H., M.H. (Pemohon)
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) 28F UUD NRI Tahun 1945
Pokok Permohonan:
|
Telah diputus dengan amar Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 13 Oktober 2016 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
76_PUU-XV_2017
Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).
Pemohon:
Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I) Asma Dewi (Pemohon II)
Termohon:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945
Pokok Permohonan:
Bahwa Para Pemohon untuk diuji dalam Perkara adalah:
|
Telah diputus dengan amar Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 27 Maret 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Perkara | Tingkat Penanganan | Keterangan |
---|---|---|
Perkara Nomor:
51/PUU-XVI/2018
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon:
Ferdinand Halomoan Lumban Tobing SE (Pemohon)
Termohon:
Permohonan Pengujian Undang-Undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Permohonan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
terhadap Undang-Undang Dasar 1945:
Pokok Permohonan:
|
Telah diputus dengan amar Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Answar Usman (Ketua merangkap anggota), Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams (Anggota). |