Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tanggal 4 Oktober 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial penyelenggaraan penyiaran satelit kabel terestrial
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 41/2012 |
Tanggal unggah | Rabu, 23 September 2015 |
Diunduh sebanyak | 5433 kali |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012, Tanggal 17 Oktober 2012, tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial. -- Jakarta, 2012.
BN (1020) : 0 hlm. PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN – MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 2 Februari 2012
Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
PERMENKOMINFO Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017
Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik