Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015

Semua regulasi dalam bahasa inggris yang disajikan dalam web ini hanya dimaksudkan sebagai informasi, bukan merupakan dokumen resmi.
Apabila terdapat kekeliruan/perbedaan antara informasi yang disajikan dalam web ini dengan dokumen resmi bahasa Indonesia di Kementerian Kominfo, maka yang berlaku adalah dokumen resmi bahasa Indonesia pada Kementerian Kominfo.
Pengelola web dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penggunaan atau kekeliruan data dan informasi yang disajikan dalam web ini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi penyelenggaraan telekomunikasi jaringan
Kategori | Peraturan Menteri KOMINFO |
---|---|
Nomor/Tahun | 7/2015 |
Tanggal unggah | Senin, 01 Februari 2021 |
Diunduh sebanyak | 3520 kali |
Status | Mengubah: |
Katalog |
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. -- Jakarta 2015
BN (250) : 7 hlm. PERUBAHAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN
PERMENKOMINFO
BIRO HUKUM
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |

PERMENKOMINFO Nomor 38 Tahun 2014 tanggal 8 Oktober 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
PERMENKOMINFO Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi